“Saya melihat sikap pemerintah dan DPR sudah secara sistematis bermanuver untuk mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ini adalah akal-akalan legislasi yang secara terang-benderang menentang konstitusi,” tegas Usman saat memberikan catatan kritisnya.
Usman menambahkan, dari perspektif hak asasi manusia dan demokrasi, perluasan jabatan sipil untuk polisi aktif merupakan lonceng kematian bagi agenda reformasi sektor keamanan yang diperjuangkan sejak 1998.
“Ini sama saja menghidupkan kembali praktik dwifungsi aparat keamanan seperti era Dwifungsi ABRI dulu. Ini sangat berbahaya bagi iklim demokrasi kita karena menormalisasi pendekatan keamanan dalam tata kelola sipil yang seharusnya profesional,” imbuhnya.
Baca Juga:KPK Resmi Lelang Belasan Rumah Mewah Milik Eks Bupati Cirebon Sunjaya PurwadisastraAtasi Elnino Godzila dan Sampah di Jabar, KDM Pimpin Rakor dengan TNI dan BMKG
Tabrak Putusan MK dan Supremasi Sipil
Draf RUU Polri ini dinilai menabrak komitmen penegakan supremasi sipil yang baru saja ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketuk pada 13 November 2025 lalu, MK sejatinya telah menutup rapat-rapat pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Saat membacakan amar putusan kala itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan dengan tegas bahwa frasa yang melegitimasi penugasan langsung dari Kapolri tanpa pensiun bertentangan dengan konstitusi.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo dalam persidangan formal tahun lalu. Lewat putusan tersebut, MK menegaskan penugasan ke pos sipil hanya sah jika yang bersangkutan mundur atau pensiun dini.
Meskipun draf ini telah memicu polemik di ruang publik, DPR mengklaim pasal-pasal perluasan jabatan tersebut belum final. Usulan mengenai penempatan polisi aktif di 15 kementerian/lembaga tersebut dilaporkan belum masuk dalam pembahasan subtansial pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara parlemen dan pemerintah.
Saat ini, kedua belah pihak baru menyelesaikan tahap awal penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Agenda pembahasan DIM yang dijadwalkan bergulir pekan depan akan menjadi ujian krusial, apakah DPR dan pemerintah akan tetap meloloskan pasal “dwifungsi” tersebut atau patuh pada mandat putusan Mahkamah Konstitusi. (red)
