Pemkab Cirebon Perketat Iklan Rokok, Larang Pemasangan Radius 500 Meter dari Sekolah

Larangan iklan rokok di jalanan kabupaten Cirebon
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, iklan rokok kini dilarang keras terpampang di sepanjang jalan protokol hingga lingkungan sekolah dan taman bermain.
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengambil langkah tegas dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah anak. Melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemerintah daerah kini memperketat pengawasan dan membatasi secara masif pemasangan iklan produk tembakau di ruang publik.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, iklan rokok kini dilarang keras terpampang di sepanjang jalan protokol. Tak hanya itu, zonasi steril iklan rokok juga diperluas hingga radius 500 meter dari fasilitas pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak guna meminimalisasi paparan visual zat adiktif tersebut pada generasi muda.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, S.E., M.AP., menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dan komitmen nyata dari pemerintah daerah. Menurutnya, pembatasan ini krusial mengingat tingginya penetrasi promosi rokok di ruang publik yang selama ini sangat mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja.

Baca Juga:Tegakkan Disiplin Pegawai, Pemkot Cirebon Bakal Stop Gaji ASN yang Tak Masuk Kerja Tanpa AlasanRevolusi Qurban Digital di Cirebon: Masjid Miftahul Jannah Terapkan SMQ dan Wakafkan Teknologinya

“Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, agar tidak terus-menerus terpapar promosi produk rokok,” ujar Rudiana saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (2/6/2026).

Aturan Ketat Visual dan Batasan Usia

Rudiana menjelaskan, Perda KTR ini tidak hanya membatasi wilayah hilir atau lokasi pemasangan, melainkan juga mengatur konten materi promosi secara ketat. Setiap iklan rokok yang tayang wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas. Selain itu, materi iklan harus memuat klausul tegas mengenai larangan menjual atau memberikan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil.

Secara spesifik, pembatasan teknis ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Perda KTR. Di dalamnya disebutkan bahwa materi promosi komersial rokok dilarang keras ditempatkan di area pintu masuk maupun pintu keluar kawasan tertentu. Iklan juga sama sekali tidak boleh bertengger di titik-titik yang mudah tertangkap oleh pandangan anak-anak.

“Ketentuan tersebut diperkuat lagi dengan aturan pada Pasal 9 Ayat 4 yang secara khusus mengatur dan memperketat mekanisme pemasangan reklame rokok di ruang terbuka,” imbuh Rudiana.

Selain aturan zonasi di jalan utama dan fasilitas ramah anak, perda ini mengamanatkan bahwa porsi peringatan kesehatan pada materi visual wajib mengambil porsi minimal 15 persen dari total luas ruang iklan yang digunakan.

0 Komentar