Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pembatasan ketat di titik-titik strategis ini sengaja dirancang untuk menekan eksposur iklan rokok di ruang publik yang kerap dilalui masyarakat urban, terutama kalangan usia muda yang menjadi target rentan industri rokok.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak-anak. Karena itu, keberadaan iklan rokok di titik-titik strategis perlu dibatasi secara ketat,” kata Rudiana.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Pemkab Cirebon telah menyiapkan perangkat sanksi administratif yang berlapis bagi para pelanggar, baik biro periklanan maupun produsen. Sanksi tersebut bergerak mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan visualisasi, penurunan paksa baliho/reklame iklan, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.
Baca Juga:Tegakkan Disiplin Pegawai, Pemkot Cirebon Bakal Stop Gaji ASN yang Tak Masuk Kerja Tanpa AlasanRevolusi Qurban Digital di Cirebon: Masjid Miftahul Jannah Terapkan SMQ dan Wakafkan Teknologinya
Di akhir penjelasannya, Rudiana berharap seluruh pelaku usaha periklanan, vendor, dan pihak produsen rokok dapat bersikap kooperatif dan mematuhi aturan main yang baru ini. Harmonisasi antara pelaku usaha dan regulasi pemerintah dinilai menjadi kunci utama dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda yang bebas dari asap rokok.
“Ini bukan semata-mata soal penertiban reklame atau potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi ini adalah bagian dari komitmen besar daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (adv)
