Tegakkan Disiplin Pegawai, Pemkot Cirebon Bakal Stop Gaji ASN yang Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan

Pemkot Cirebon tidak akan keluarkan gaji ASN yang bolos kerja tanpa alasan.
Secara administratif, kebijakan penertiban ASN ini telah tertuang dan legal di dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tertanggal 20 Mei 2026. (Foto ilustrasi)
0 Komentar

CIREBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah progresif dan tegas guna mendongkrak roda kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan birokrasinya. Terhitung mulai tahun anggaran 2026, seluruh pegawai yang kedapatan mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut akan langsung dikenakan sanksi berupa penghentian pembayaran gaji bulanan.

Langkah ekstrem ini diintegrasikan sebagai bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah untuk memperkokoh kultur kerja profesional, memangkas perilaku koruptif terhadap waktu, sekaligus menggaransi mutu pelayanan publik yang prima bagi warga Kota Cirebon. Aturan baru tersebut sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi korps baju cokelat agar senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan serta menuntaskan kewajiban konstitusionalnya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, membenarkan eksistensi dan pemberlakuan regulasi ketat tersebut. Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa kebijakan penahanan hak keuangan ini merupakan bentuk konkret dari penegakan disiplin nasional yang telah diratifikasi dalam berbagai regulasi kepegawaian di tingkat pusat.

Baca Juga:Revolusi Qurban Digital di Cirebon: Masjid Miftahul Jannah Terapkan SMQ dan Wakafkan TeknologinyaDongkrak Sektor Pariwisata, Jawa Barat Siap Gelar Lebih dari 20 Event Unggulan Sepanjang Juni 2026

Secara administratif, kebijakan penertiban ASN ini telah tertuang dan legal di dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali Gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Kerja Berturut-turut.

Suwarso Budi Winarno menguraikan, penerbitan instruksi sekda tersebut berlandaskan komparasi yuridis yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Melalui kebijakan strategis ini, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memperketat lini pengawasan melekat terhadap absensi dan performa kehadiran pegawai. Kita harus memastikan setiap instrumen ASN benar-benar mengejawantahkan kewajiban kerjanya sesuai dengan standard operating procedure yang baku,” ujar Suwarso saat memberikan keterangan resmi.

Lebih jauh dipaparkan dalam beleid tersebut, mekanisme pembekuan hak fundamental abdi negara ini berjalan secara otomatis. ASN yang terbukti membolos dan tidak mematuhi ketentuan jam kerja tanpa argumen akuntabel selama 10 hari kerja berturut-turut, akan langsung dijatuhi pemotongan atau penghentian total pembayaran gaji yang efektif berlaku pada bulan berikutnya.

0 Komentar