Output validasi itulah yang menjadi dasar hukum bagi kepala perangkat daerah—selaku Pengguna Anggaran (PA)—untuk menerbitkan surat keputusan penghentian sementara pembayaran gaji. Dokumen keputusan tersebut kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon selaku bendahara umum daerah untuk langsung dieksekusi secara sistem perbankan.
Kendati bersikap rigid, Pemkot Cirebon tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memproteksi hak konstitusional pegawai. Apabila dalam proses klarifikasi lanjutan atau pemeriksaan komparatif terbukti bahwa ketidakhadiran ASN disebabkan oleh kondisi darurat yang sah atau terjadi galat administratif, maka hak gajinya akan dipulihkan sepenuhnya. Prosedur pemulihan hak dan pembayaran rapel gaji tersebut mensyaratkan kelengkapan administratif berupa penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta pengajuan nota permohonan resmi kembali kepada pihak BPKPD.
Melalui implementasi instrumen kebijakan yang ketat ini, Pemkot Cirebon optimistis tingkat kepatuhan aparatur sipil terhadap jam kerja akan melonjak signifikan. Langkah ini diharapkan mampu mereduksi maladministrasi, melahirkan kultur birokrasi berintegritas, serta mewujudkan pelayanan prima yang bersih dan berwibawa bagi seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon. (rif/dbs)
