Menariknya, terdapat lompatan birokrasi dalam aspek penindakan ini; proses penyetopan aliran dana gaji tidak perlu lagi bertele-tele menunggu selesainya sidang kode etik atau turunnya keputusan resmi hukuman disiplin (Hukdis) yang inkrah. Begitu tahapan verifikasi faktual dan validasi data absensi klir dilaksanakan oleh tim teknis sesuai alur mekanisme, hak finansial oknum ASN bersangkutan dapat langsung dibekukan sementara waktu.
Suwarso menggarisbawahi bahwa akselerasi sanksi ini sengaja didesain agar memicu efek jera yang instan, sekaligus menanamkan pemahaman mendalam kepada korps pegawai bahwa kedisiplinan adalah harga mati yang tidak dapat ditawar oleh variabel apa pun.
“Kehadiran fisik dan kepatuhan terhadap regulasi jam kerja adalah representasi paling mendasar dari tanggung jawab moral serta formal ASN kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Setiap bentuk deviasi atau pelanggaran harus segera dieksekusi demi menjaga muruah, integritas organisasi, dan konsistensi pelayanan publik,” tambahnya kembali dengan nada lugas.
Baca Juga:Revolusi Qurban Digital di Cirebon: Masjid Miftahul Jannah Terapkan SMQ dan Wakafkan TeknologinyaDongkrak Sektor Pariwisata, Jawa Barat Siap Gelar Lebih dari 20 Event Unggulan Sepanjang Juni 2026
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, melayangkan penegasan serupa. Menurutnya, posisi ASN amat krusial dan strategis sebagai etalase terdepan pemerintah dalam merawat sekaligus memupuk kepercayaan publik (public trust). Iing menilai kepatuhan terhadap jam kerja adalah pilar utama dalam mencetak struktur birokrasi yang lincah, responsif, dan berkinerja tinggi. Oleh sebab itu, tidak ada ruang toleransi bagi aparatur yang abai pada tanggung jawabnya.
“Kebijakan ini hadir sebagai pengingat yang adil, bahwa pemenuhan hak kepegawaian dari negara selalu berkelindan erat dengan kewajiban nyata yang dipasrahkan di pundak mereka. Penegakan aturan ini bukan semata tindakan punitif untuk menghukum, melainkan upaya visioner mentransformasi budaya kerja ke arah yang lebih humanis dan berorientasi melayani,” tandas Iing Daiman secara terpisah.
Guna menghindari kesewenang-wenangan, Pemkot Cirebon telah merancang SOP yang transparan. Rantai birokrasi penjatuhan sanksi ini diawali secara hierarkis melalui laporan tertulis dari atasan langsung ASN yang kedapatan mangkir beruntun selama 10 hari. Menindaklanjuti draf laporan tersebut, unit kepegawaian internal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan investigasi serta validasi data log absensi elektronik.
