KABUPATEN CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 dalam rapat paripurna yang khidmat pada Selasa (19/5/2026). Momentum ini dimanfaatkan oleh lembaga legislatif tersebut untuk memaparkan lembar capaian kinerja secara transparan, yang mencakup penguatan fungsi legislasi, anggaran, hingga pengawasan ketat terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.
Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi penanda administratif transisi masa kerja parlemen, melainkan juga instrumen penting evaluasi publik. Melalui forum tertinggi ini, DPRD menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada masyarakat Kabupaten Cirebon atas seluruh keputusan politik dan regulasi yang telah digodok selama beberapa bulan terakhir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, menegaskan bahwa pemaparan capaian ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dewan. Menurutnya, setiap masa sidang memiliki urgensi yang krusial dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat luas.
Baca Juga:SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur PendaftarannyaTekan Pengangguran, Pemkab Cirebon Jaring Warga Kurang Mampu Kerja ke Jepang via Program 'From Zero to Hero'
“Masa sidang merupakan pilar utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan, baik dalam pembentukan regulasi daerah, pengalokasian anggaran yang pro-rakyat, maupun pengawasan eksekutif. Melalui rapat paripurna hari ini, kami tidak hanya menandai berakhirnya sebuah siklus kerja, tetapi juga melakukan evaluasi mendalam atas capaian kinerja sebagai wujud akuntabilitas publik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Teguh saat ditemui seusai rapat paripurna.
Sepanjang bergulirnya Masa Sidang II, gedung parlemen Cirebon dipadati oleh berbagai agenda strategis. DPRD tercatat telah menggelar maraton rapat paripurna untuk membahas hal-hal fundamental, mulai dari perumusan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027, bedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025, hingga pembentukan serta pembubaran Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pada fungsi legislasi yang menjadi produk utama dewan, DPRD Kabupaten Cirebon sukses memberikan persetujuan final terhadap tiga Raperda strategis untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Ketiga payung hukum baru tersebut dirancang untuk menyentuh langsung hajat hidup orang banyak, yakni Perda tentang Administrasi Kependudukan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, serta Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Pengesahan ini diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi akar rumput dan mempermudah akses layanan dasar warga.
