CIREBON — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) kosmetik ilegal berskala besar di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Sindikat ini diketahui memproduksi dan mengedarkan produk perawatan kulit (skincare) berbahaya yang mengandung merkuri secara bebas ke masyarakat.
​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
​”Pada hari Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengendus dan mengamankan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM. Berdasarkan hasil uji awal, produk-produk ini positif mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan 3 Raperda Strategis, Resmi Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang IIISPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya
​Penggerebekan di Tiga Lokasi Berbeda​Dalam operasi senyap tersebut, petugas melakukan penindakan secara simultan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Titik pertama yang disasar petugas adalah sebuah kantor jasa pengiriman logistik di Jalan Fatahillah, yang selama ini dijadikan sebagai pos utama pengiriman barang oleh para pelaku ke berbagai wilayah.
​Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan tiga orang pemuda yang masing-masing berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18). Bersama mereka, petugas juga menyita barang bukti berupa paket-paket misterius yang siap didistribusikan ke konsumen.
​”Di lokasi pertama yang merupakan tempat jasa pengiriman barang tersebut, tim kami di lapangan berhasil menemukan dan menyita tiga karung besar berisi paket kosmetik ilegal yang sudah siap edar,” jelas Eko.
​Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan interogasi maraton terhadap ketiga pemuda tersebut. Hasilnya, petugas mengantongi satu nama baru dan langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah milik tersangka NS (35) yang berlokasi di Kelurahan Kaliwadas. Dari penangkapan NS, teka-teki hilir mudik produksi kosmetik beracun ini akhirnya terkuak sepenuhnya.
