Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Skincare Bermerkuri di Cirebon, Racik Kosmetik Ilegal Bermodal YouTube

Skincare industri rumahan berbahan merkuri di cirebon
Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) kosmetik ilegal berskala besar di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
0 Komentar

​”Setelah kami melakukan interogasi mendalam terhadap NS, dia bernyanyi dan menunjukkan lokasi ketiga yang merupakan pabrik utama atau tempat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal tersebut, yaitu di sebuah bangunan di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon,” ungkap Jenderal bintang satu tersebut.

​Berbagi Peran dan Berbekal Tutorial YouTube​Berdasarkan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan NS dan SA sebagai otak dari bisnis haram ini. Keduanya berperan sebagai pemilik (owner) sekaligus pemegang kendali atas sejumlah akun kecantikan bodong di berbagai platform digital untuk mengelabui pembeli.

​Tersangka NS diketahui mengelola akun kosmetik dengan merek ‘Lavia Skincare’, ‘Fiana Store’, dan ‘Hetty Skincare’. Sementara itu, tersangka SA mengendalikan akun ‘Lyawzskin’ dan ‘Lou Glow’. Mirisnya, keahlian meracik bahan kimia berbahaya ini didapatkan para pelaku secara otodidak tanpa latar belakang medis atau farmasi sama sekali.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan 3 Raperda Strategis, Resmi Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang IIISPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya

​”Saudara NS dan Saudara SA ini mengaku mendapatkan seluruh pengetahuan dan keahlian untuk meracik kosmetik ilegal tersebut secara otodidak melalui tayangan tutorial di YouTube,” papar Eko.

​Untuk melancarkan aksinya, para pelaku membeli bahan baku mentah seperti krim siang-malam, cairan toner, hingga serum dalam jumlah besar (kiloan) melalui berbagai toko daring (online shop). Bahan-bahan mentah curah tersebut kemudian dikemas ulang (repacking) ke dalam wadah atau pot kecil berukuran 15 hingga 30 gram.

​Guna menarik minat konsumen, produk bermerkuri ini dibanderol dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 24.000 per botol, dan dipasarkan secara masif melalui platform media sosial TikTok.

​Raup Omzet Puluhan Juta Sejak 2024​Meski dijual dengan harga murah, gurita bisnis kosmetik ilegal ini terbukti sangat menguntungkan bagi para pelaku. Dari data yang dihimpun penyidik, tersangka NS mampu meraup omzet rata-rata mencapai Rp 50 juta per bulan. Sedangkan rekan sejawatnya, SA, mengantongi omzet sekitar Rp 21 juta per bulan. Praktik lancung yang mengancam kesehatan kulit masyarakat ini diakui telah beroperasi cukup lama, yakni sejak medio tahun 2024 dan 2025.

​Dalam rangkaian penggerebekan di pabrik rumahan tersebut, Bareskrim Polri menyita segudang barang bukti. Di antaranya adalah ribuan botol kosmetik kosong, puluhan jeriken berisi cairan kimia mentah, serta ratusan paket kosmetik siap kirim. Petugas juga mengamankan berbagai plastik besar berisi bahan baku krim siang dan malam, beserta alat pendukung operasional seperti printer, perangkat PC, laptop, dan beberapa unit telepon genggam.

0 Komentar