​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membahayakan keselamatan publik, para pelaku kini telah ditahan di Markas Bareskrim Polri. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal miliaran rupiah. (rif/dbs)
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Skincare Bermerkuri di Cirebon, Racik Kosmetik Ilegal Bermodal YouTube
