Pelarian Berakhir di Wonogiri, Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Diringkus Polisi

Kyai Ashari tertangkap setelah 3 hari buron
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
0 Komentar

​Ancaman Hukuman Berat dan Pencabutan Izin Ponpes

Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, penyidik juga melapisinya dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang membawa ancaman tambahan 12 tahun penjara.

​Reaksi keras juga datang dari Pemerintah Kabupaten Pati. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindak tegas institusi pendidikan tersebut.

​”Kami sudah mengusulkan agar izin operasional pesantren tersebut dicabut secara permanen. Langkah ini penting sebagai efek jera dan memastikan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan agama agar tragedi serupa tidak terulang kembali,” tegas Chandra.

Baca Juga:Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Puluhan Warga Tawangsari Bahu-membahu Perbaiki Tanggul CisanggarungKemendikdasmen Pastikan Tak Ada Pemecatan Massal Guru Honorer di 2027

​Saat ini, tersangka Ashari telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau korban tambahan yang belum berani melapor. (rif/dbs)

0 Komentar