Ancaman Hukuman Berat dan Pencabutan Izin Ponpes
Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, penyidik juga melapisinya dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang membawa ancaman tambahan 12 tahun penjara.
Reaksi keras juga datang dari Pemerintah Kabupaten Pati. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindak tegas institusi pendidikan tersebut.
”Kami sudah mengusulkan agar izin operasional pesantren tersebut dicabut secara permanen. Langkah ini penting sebagai efek jera dan memastikan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan agama agar tragedi serupa tidak terulang kembali,” tegas Chandra.
Baca Juga:Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Puluhan Warga Tawangsari Bahu-membahu Perbaiki Tanggul CisanggarungKemendikdasmen Pastikan Tak Ada Pemecatan Massal Guru Honorer di 2027
Saat ini, tersangka Ashari telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau korban tambahan yang belum berani melapor. (rif/dbs)
