Pajak Mobil Listrik Tak Naik, Purbaya: Hanya Geser Komponen, Totalnya Sama

Ilustrrasi mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik. foto: ist
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang merebak tentang kenaikan pajak kendaraan listrik. Menurutnya, para pemilik mobil dan motor listrik tidak akan mengalami lonjakan beban pajak meskipun ada aturan terbaru yang mengatur mekanisme pungutan tersebut.

“Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya kepada awak media di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai pungutan pajak bagi kendaraan listrik tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Baca Juga:Bahan Bakar B50 akan Mulai Uji Coba di Juli 2026, Begini Rencana Pemerintah Soal HarganyaGaji Ribuan Guru Honorer Macet, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Temui Menpan RB Cari Solusi

Purbaya menjelaskan bahwa skema terbaru hanya mengalihkan komponen pungutan dari satu pos ke pos lain, tanpa mengubah jumlah total kewajiban yang harus ditanggung masyarakat. Meski demikian, ia tidak merinci secara gamblang perubahan komponen apa saja yang dimaksud. Yang terpenting, tegasnya, beban fiskal bagi pemilik kendaraan listrik secara neto tetap sama. “Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru bagi pengenaan pajak kendaraan secara nasional. Aturan ini antara lain menyesuaikan status objek pajak yang pada regulasi sebelumnya mendapat pengecualian. Salah satu penyesuaian paling signifikan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Bila dahulu kendaraan jenis ini otomatis terbebas dari PKB dan BBNKB, kini keringanan tersebut tidak lagi diberikan secara otomatis.

Dengan adanya aturan ini, setiap proses penyerahan, kepemilikan, maupun penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini tetap dirancang selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Pemerintah berharap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tetap tinggi demi menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara ke depan. (red)

0 Komentar