Tingkatkan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 3 Cirebon Gencarkan Penutupan Perlintasan Sebidang Ilegal

Penutupan perlintasan KA
Foto ilustrasi penutupan jalan perlintasan sebidang oleh PT. KAI Daop 3 Cirebon
0 Komentar

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus memperketat pengamanan jalur kereta api dengan mengintensifkan penutupan perlintasan sebidang ilegal. Langkah preventif ini diambil guna menekan angka kecelakaan sekaligus memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga di wilayah kerja Daop 3 Cirebon.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbudin, mengungkapkan bahwa perlintasan sebidang saat ini menjadi titik krusial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen, mulai dari operator, regulator, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas. Tingginya potensi risiko di titik-titik tersebut menuntut tindakan tegas berupa normalisasi jalur kereta api.

Pemetaan Perlintasan di Wilayah Daop 3

Berdasarkan data terbaru, KAI mencatat terdapat total 175 perlintasan kereta api yang tersebar di wilayah operasional Daop 3 Cirebon. Muhibbudin merinci, sebanyak 133 titik perlintasan saat ini telah dijaga, baik oleh petugas resmi dari internal KAI, Dinas Perhubungan pemerintah daerah, maupun melalui inisiatif swadaya masyarakat.

Baca Juga:Pelarian Tiga Tahun Berakhir, Buron Korupsi Bansos PKH Kantor Pos Cirebon Diringkus di LampungPeringatan Hari Kartini di Kabupaten Cirebon Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Namun, masih terdapat 42 perlintasan lainnya yang tercatat tidak memiliki penjagaan. Hal inilah yang menjadi fokus kami untuk terus dilakukan pemantauan dan langkah mitigasi lebih lanjut,” ujar Muhibbudin dalam keterangan resminya.

Capaian Penutupan dan Sinergi Lintas Sektor

Terhitung sejak periode Januari hingga April 2026, KAI Daop 3 Cirebon telah berhasil menutup dua titik perlintasan sebidang ilegal. Langkah ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui sinergi solid dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah setempat, serta aparat kewilayahan terkait.

Adapun dua lokasi yang telah dinormalisasi tersebut berada di dua wilayah kabupaten yang berbeda:

1. Kabupaten Cirebon: Terletak di KM 191+8/9 pada petak jalan antara Stasiun Kertasemaya – Stasiun Arjawinangun.

2. Kabupaten Subang: Terletak di KM 117+6/7 pada petak jalan antara Stasiun Pegadenbaru – Stasiun Cikaum.

Komitmen Keselamatan dan Landasan Hukum

Muhibbudin menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan perwujudan komitmen KAI dalam melindungi nyawa manusia. Data menunjukkan sepanjang tahun 2026 saja, telah terjadi 22 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang yang merugikan banyak pihak.

Secara regulasi, tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mengantongi izin resmi wajib ditutup demi menjamin keamanan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan itu sendiri.

0 Komentar