KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menginisiasi transformasi digital dalam sektor papan dengan merencanakan peluncuran aplikasi “Imah Aing”. Inovasi ini diproyeksikan menjadi solusi jitu untuk mempercepat penanganan serta akses bantuan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan para pekerja industri di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa platform digital ini dirancang khusus untuk memotong birokrasi yang berbelit. Melalui “Imah Aing”, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk mengajukan usulan bantuan perumahan secara mandiri dan transparan.
“Melalui aplikasi ini, rakyat bisa mengakses langsung usulan perumahan sehingga penanganannya jauh lebih terprogram, akurat, dan cepat,” ujar Dedi saat memberikan sambutan dalam rangkaian acara Peluncuran BSPS se-Jawa Barat di SMA 1 Katapang, Kabupaten Bandung, Senin (13/4/2026) malam.
Baca Juga:Ambisi Pemkab Cirebon Sulap Kawasan Pasif Jadi Magnet Ekonomi BaruPerkuat Sinergi, Karang Taruna se-Cirebon Timur Rancang Kolaborasi Strategis Hadapi Industrialisasi
Sinergi Jalur Bantuan dan Pembiayaan
Dedi menjelaskan bahwa meski digitalisasi menjadi garda terdepan, pola bantuan perumahan di Jawa Barat tetap mengedepankan kolaborasi lintas lini. Selain melalui aplikasi, pemenuhan kebutuhan hunian tetap didorong melalui jalur aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta optimalisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dengan bunga rendah yang bekerja sama dengan Bank BJB.
Kombinasi antara bantuan stimulan dan pembiayaan perbankan yang terjangkau diharapkan mampu menekan angka backlog perumahan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia ini.
Moratorium Hunian Horizontal: Menuju Konsep Vertikal
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi menyoroti isu krusial mengenai semakin menyusutnya ketersediaan lahan di Jawa Barat. Ia menginstruksikan adanya perubahan paradigma dalam pembangunan pemukiman, yakni beralih dari konsep horizontal ke hunian vertikal (apartemen atau rumah susun).
Menurutnya, pengalihfungsian lahan produktif seperti sawah dan kebun menjadi komplek perumahan harus segera dihentikan demi menjaga ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan.
“Kami tidak bisa lagi terus mengandalkan pengalihfungsian lahan sawah atau kebun menjadi pemukiman horizontal karena tanah semakin sempit. Solusinya adalah hunian vertikal,” tegasnya.
Wajibkan Apartemen Pekerja di Kawasan Industri
Sebagai langkah konkret, Gubernur telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat untuk segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru. Aturan ini nantinya akan mewajibkan setiap pengelola kawasan industri untuk menyediakan hunian vertikal bagi para karyawannya di dalam area industri tersebut.
