JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp34,57 triliun atau 58,03% dari total pagu Dana Desa nasional akan dialokasikan khusus untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, termasuk pengadaan 105.000 unit mobil pikap operasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk perubahan mekanisme belanja negara. Dana tersebut akan digunakan untuk menyisicil pinjaman ke bank Himbara yang menjadi sumber pendanaan awal pengadaan kendaraan asal India tersebut.
“Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama 6 tahun ke depan,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga:Menu MBG Ramadan Dipertanyakan Publik, BGN Blak-blakan Soal Rincian Anggaran per PorsiGempa Hari Ini Guncang Majalengka Saat Sahur, 14 Desa Sempat Bergetar, Ini Penjelasan BMKG
Kebijakan ini diperkuat melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Februari. Beleid tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian alokasi ini dihitung sebesar 58,03% dari pagu tiap desa. Purbaya menjamin skema ini aman bagi APBN.
“Jadi bagi saya sih risikonya jelas, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa,” tutupnya. (dbs)
