Operasi Kutil Berujung Hilang Nyawa, RS Mitra Kasih Cimahi Digugat

Operasi Kutil Berujung Hilang Nyawa, RS Mitra Kasih Cimahi Digugat
3 Komentar

“Nyawa Pasien Melayang pasca Kutil Kecilnya Dioperasi di RS Mitra Kasih Cimahi”Tergugat Tidak Muncul di PN Kabupaten Bandung

BANDUNG – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, Kamis, 09 September 2021, di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung dinyatakan gagal. Pihak Tergugat I Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih (RSMK) Cimahi, tergugat II dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., tergugat III dr. Arief Kurniawan, Sp.An., dan turut tergugat Pimpinan Klinik Amanah tampaknya tidak “berani” hadir di PN Kabupaten Bandung.

Operasi Kutil Berujung Hilang Nyawa, RS Mitra Kasih Cimahi Digugat

Mereka digugat karena Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Easter) putri sulung/anak pertama dari pasangan suami istri, Tongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar, telah meninggal dunia secara tidak wajar pada 15 Maret 2021. Dua hari sebelumnya, Sabtu, 13 Maret 2021, pasien Easter dioperasi kutil kecil di tumit kaki kanannya oleh Tim Medis RSMK Cimahi. Sejak saat itu, ia mengalami demam, menggigil, kejang-kejang, hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia pada 15 Maret 2021.

Baca Juga:PLTB Dibangun Dekat Ciletuh, Ini Harapan Wagub JabarLuhut Minta Command Center Terus Update Perangkat Lunak

Seyogianya, waktu sidang dalam undangan panggilan sidang/pemberitahuan dalam e-court Mahkamah Agung RI, adalah Kamis, 9 September 2021, jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihak penggugat dan pengadilan menunggu kehadiran tergugat hingga pukul 10.30 WIB. “Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran para tergugat ini. Yang kami tahu, setiap warga Negara di Republik ini harus berusaha taat hukum, “kata Johnson Siregar, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) Kuasa Hukum Penggugat di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, 9/9/2021.

Berdasarkan surat dari JSDR tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Ketua PN Kelas IA Bale Bandung, Kabupaten Bandung, diketahui tergugat I, khususnya tergugat II dan tergugat III ternyata tidak pernah hadir memenuhi undangan Penggugat sebelum perkara ini diteruskan ke Pengadilan. Padahal Direktur RSMK Cimahi seharusnya bertanggungjawab atas segala kegiatan dan kejadian atas pelayanan medis terhadap pasien RSMK Cimahi termasuk peristiwa operasi kutil atas pasien Gloria yang menyebabkan meninggalnya pasien tersebut.

Di sisi lain, tergugat II dan tergugat III yang diketahui saat itu sebagai Dokter Penanggungjawab Pasien (DPjP) diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa malpraktek yaitu kelalaian, ketidakhati-hatian, dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan pasien Easter meninggal dunia.

3 Komentar