Mereka digugat sesuai hukum yang berlaku yaitu UU N0 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 46 dan Pasal 32 Huruf Q, serta UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 58 Ayat 1. Ada juga Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1366 KUHPerdata, dan Pasal 1367 KUHPPerdata. Menurut hukum, pihak Rumah Sakit bertanggung jawab dan harus mengganti kerugian akibat kesalahan perbuatan dan kelalaian/kesembronoan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien RSMK Cimahi.
Kesedihan yang Luar BiasaTongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar beserta keluarga besar hingga saat ini diliputi kesedihan yang luar biasa. Mereka masih berjuang mencari keadilan, apa dan siapa yang menyebabkan kematian yang tidak wajar atas diri seorang siswi yang duduk di kelas 2 SMK Bakti Kencana, Cimahi bernama Easter itu.
“Dari berbagai sumber dan literatur diketahui bahwa pengangkatan kutil secara medis seharusnya tidak membahayakan apalagi hingga merenggut nyawa pasien. Ironisnya, di RSMK Cimahi, pasca kutil pasien dibuang, nyawa juga ikut melayang, “kata pihak keluarga penggugat bersedih.
Baca Juga:PLTB Dibangun Dekat Ciletuh, Ini Harapan Wagub JabarLuhut Minta Command Center Terus Update Perangkat Lunak
Dari penggugat diketahui, pada hari Sabtu itu, 13/3/2021, operasi pengangkatan kutil berlangsung sekitar 10 menit oleh dr. Iwan Dermawan, Sp.B. sejak 11.55 WIB hingga 12.05 WIB. Luka bekas operasi ditutup dengan 3 jahitan. Pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB, pasien mulai menggigil dengan suhu badan mencapai 39 derajat Celcius. Selanjutnya, di hari Minggu, 14/3/2021, pasien mengalami demam. Pada Senin, 15 April 2021, dari pagi hari, sebelum masuk ICU, pasien sempat mengalami kejang-kejang, perdarahan, dan tidak sadarkan diri. Darah segar tampak keluar dari mulut sebelah kiri pasien, hidung, dan tangan bekas infus. Pada hari yang naas itu, pasien dimasukkan ke ICU sekira pukul 10.00 WIB hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 14.20 WIB.
Operasi Kutil, DIC, dan “Failure” di AwalPihak RSMK menyatakan bahwa pasien Easter yang mereka operasi telah meninggal dengan diagnosis utama DIC (Disseminated Intravascular Coagulation) yang disebabkan infeksi virus. Hal tersebut diketahui dari 2 berkas resume pulang pasien tertanggal 15 Maret 2021 yang masing-masing ditandatangani dr. Arief Kurniawan, Sp.An. dan dr. Iwan Darmawan Ma,mur, Sp.B. yang keduanya bekerja di RSMK Cimahi sekaligus DPjP.
