Fakta lain yang sempat dicatat pihak penggugat adalah adanya manipulasi data atas diri pasien. “Hingga 30 Juli 2021, pihak RSMK mencatat bahwa pasien menjalani tindakan medis pada tanggal 2 Maret 2021 di RSMK, padahal pasien “Easter” tidak sedang berada di RSMK pada tanggal tersebut.
“Dalam kasus ini kami berasumsi, pihak RSMK Cimahi terlalu banyak melakukan tindakan yang “menjadi” dilakukan atas diri pasien Easter ini yang disebabkan karena adanya kesalahan pada tahap awal, “tutup Johnson Siregar. (rls/des/jp)
Bahan oleh : Desmanjon Purba, 081395485485, Jurnalis
Narahubung: Johnson Siregar, S.H., M.H., d.a Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan(JSDR), Jl. Dr. Djundjunan No. 36 Pasteur, Kota Bandung.WA/Telp. 081214876161
