Sehari sebelumnya, Kamis (28/2/2019), JP juga mendatangi RSUD Waled untuk mengkonfirmasikan masalah mangkraknya gedung rawat inap dan kasus server billing sistem di RSUD Waled. Saat itu JP ditemui oleh Wadir Umum dan Keuangan Eman Abdurahman, didampingi Humas RSUD Waled. Namun keduanya tidak berani memberikan statment karena takut salah.
“Untuk konfirmasi server ke Pak Soleh karena dia PPK nya. Tapi sekarang masih di Bandung, kemungkinan besok sudah ngantor. Sedangkan untuk konfirmasi kaitan ruang rawat inap bisa ke Pak Eko, kantornya di sumber,” singkat Wadir Umum dan Keuangan pengganti alm Yayan Rusdiana itu.
2019, Aturan Pemecatan PNS Lebih Ketat!
Bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disipli jam kerja bagi PNS. Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.
Baca Juga:Bawaslu Minta KPU Pastikan Surat Suara Kapan DatangJangan Abaikan Peran Perempuan Pada Pemilu 2019
Namun mulai 2019 ini, aturan semakin ketat karena Kemendagri sedang menggodok aturan baru tentang disiplin jam kerja bagi PNS. Informasinya, PNS diberikan batas waktu 10 hari akumulasi dalam setahun. Jika tak masuk kerja dan tanpa keterangan diluar batas waktu itu akan langsung dipecat. (jay/adi/crd)
