Minim Sosialisasi, Tarif Mahal Pemesanan Plat Nomor Cantik Dikeluhkan Masyarakat

Minim Sosialisasi, Tarif Mahal Pemesanan Plat Nomor Cantik Dikeluhkan Masyarakat
0 Komentar

PEMERINTAH telah menetapkan aturan baru terkait tarif penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dan yang paling fenomenal adalah kebijakan soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau yang biasa disebut pemesanan plat nomor cantik.

Pasca diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, ternyata cukup berdampak pada peminat nomor plat cantik yang biasa dipakai oleh orang ‘makmur’ itu. NRKB yang dimaksud yakni berupa plat kendaraan bernomor yang dimodifikasi sesuai keinginan pemilik dengan menggunakan satu hingga empat angka, disertai huruf atau tidak. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga terkesan minim, padahal aturan baru ini sudah diterapkan 1 tahun lalu.

Sejumlah pemilik kendaraan bermotor mengaku kaget dan mengeluhkan kebijakan tersebut. Pasalnya, pembayaran yang masuk sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini wajib dibayarkan setiap 5 tahun sekali, alias tidak hanya sekali saja saat pemesanan dilakukan. “Tarifnya kemahalan, yang bikin repot harus diperpanjang pula 5 tahun sekali atau setiap ganti plat nomor,” keluh Rohmat, pemilik kendaraan roda empat asal Cidahu, Jumat (2/2/2018).

Baca Juga:Pemprov Siap ‘Bebenah’ Jabar SelatanJabar Targetkan 49,7 Juta Wisatawan Berkunjung Tahun Ini

Pada kesempatan yang sama, pemilik kendaraan dengan plat nomor cantik lainnya, Thika, mengaku belum mengetahui apakah akan memperpanjang nomor kendaraannya atau tidak, setelah muncul tarif baru tersebut. Plat cantik miliknya itu baru akan jatuh tempo pada tahun 2021 mendatang. “Aduh belum tau sih tarifnya tinggi soalnya. Itu kado dari suami, bertuliskan nama anak saya yang bontot,” ucap pebisnis asal Kab Cirebon ini.

Ia berharap, Pemerintah dapat mengevaluasi kembali terkait tarif tersebut. Atau minimal pembayaran harga super mahal tadi, hanya dibayarkan saat pemesanan saja alias tidak harus diperpanjang. “Ya kalau cuma sekali bayar saat pemesanan sih mungkin tidak terlalu berat, jadi baiknya gak usah bayar dengan nilai yang sama saat ganti plat nomor lah,” harapnya.

Pemilik kendaraan bermotor lainnya, Eman S, menuturkan bahwa sosialisasi yang dilakukan Pemerintah atau Polri terkait tarif pemesanan NRKB tersebut dinilai belum menyeluruh. Ayah dari tiga anak ini bahkan belum mengetahui aturan baru yang diterapkan tersebut, padahal sudah belasan tahun ia berbisnis jual beli kendaraan bermotor.

0 Komentar