CIREBON – Para calon anggota BPD Gebangkulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon menolak hasil pengisian anggota BPD yang digelar Minggu (26/3). Alasannya yakni karena mereka menilai pengisian anggota BPD Gebang Kulon dilakukan tidak secara demokratis karena pola pengisian anggota BPD yang menggunakan pola keterwakilan oleh RT, RW, Lemabaga Desa serta perwakilan tokoh masyarakat di bawah ancaman Pemerintah desa. Carut marut tahapan pelaksanaan pemilihan Anggota BPD ini seperti diungkapkan sejumlah sumber kepada wartawan.
Menurut sumber, mereka akan dipecat jika tidak memilih anggota yang telah ditentukan oleh Pemerintah Desa setempat, para calon menuntut untuk segera dilakukannya pengisian anggota DPD ulang tidak menggunakan pola keterwakilan tetapi menggunakan per Kepala Keluarga sebagai pemilihnya, minggu (2/4/2017).
Calon anggota BPD Dusun 04 Edi Suwarno, kepada “Jabarpublisher.com” mengungkapkan dirinya sejak awal sudah merasa dijegal, proses pencarian pendukungpun sudah ditutup oleh pihak kubu pemerintah desa sehingga pengisian anggota BPD Gebangkulon terkesan seperti dagelan, makanya saat pelaksanaan pengisian anggota BPD dirinya tidak menghadirinya lantaran dianggapnya sebuah dagelan di mana pencalonan dirinya tidak akan ada satupun pemilih yang diarahkan untuk memilih dirinya meskipun dirinya telah melakukan silaturahmi keliling ke para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) kategori keterwakilan masyarakat.
Baca Juga:Usai Sidang Paripurna, Bupati Cirebon Pamer Kemesraan Cium Pipi IstriFamcira: Nikah Di Rumdin, Sunjaya Hilangkan Sakralitas Pendopo
“Percuma saja saya datang ke acara, orang sudah seperti dagelan dari awal pendaftaran juga, ini jelas merusak sistem demokrasi,” ungkapnya. Calon anggota BPD lain asal Dusun 01, Ribut Wahyudi mengatakan dirinya merasa sudah dipermainkan oleh pihak Pemerintah desa, semua pemilih yang dikunjunginya dilarang untuk memilihnya. Bahkan salah seorang pemilih dengan nada melecehkan mengatakan meski dibayar Rp 1 milyar tidak akan memilih dirinya karena sudah diultimatum oleh pihak pemerintah desa, sejak pendaftaran meski sudah melakukan upaya untuk mengundurkan diri dari pencalonan karena akan dipermalukan namun oleh pihak panitia ditolak. “Saya mendaftar hanya untuk dipermalukan di lokasi pengisian anggota BPD, makanya saya tidak menghadirinya, padahal saya sudah mengundurkan diri tetapi tidak diterima panitia,” jelasnya.
Sementara itu, koordinator para calon BPD Gebangkulon yang juga mencalonkan di Dusun 06 Andi Subandi mengatakan sebenarnya sejak awal telah melakukan protes agar pola pemilihan bukan melakukan bukan menggunakan pola keterwakilan tapi per KK, akan tetapi ditolak oleh panitia dengan alasan biaya pelaksanaan yang sudah dibatasi oleh Pemerintah Desa. Selain itu pula terlihat dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) keterwakilan masyarakat dari angka sekitar 26 sampai 30 orang Per dusun digunting menjadi 19 sampai 22 orang saja dan hanya menetapkan mereka yang dianggap Pro dengan pemerintah Desa dan masih banyak yang lain alasan lainnya sehingga para calon sepakat membuat nota keberatan.
