CIREBON – Sebidang tanah dengan luas luas sekitar 2 hektar yang terletak di Blok Kedongdongwetan, Desa Pengrengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, milik almarhum H. Achsan Saudi dan sudah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama anaknya Heni Alfiyah diduga diserobot dan kini dibangun pabrik. AJB tersebut dibuat saat Heni masih berusia 9 tahun.
Untuk diketahui tanah tersebut kini dikuasai (secara tiba-tiba sudah dibeli) oleh pabrik PT. Avia. Dasarnya yakni, diduga kuat karena munculnya keterangan palsu yng dibuat Kuwu Pengarengan, Sujati. Atas tindakan ini anak-anak dari H. Achsan Saudi melapor kepada pihk berwajib dan menuntut agar tanah tersebut dikembalikan.
Anak dari H. Achsan Saudi, Heni Alfiyah (33) Kepada “Jabarpublisher.com” Sabtu (8/10) mengungkapkan, semasa hidup almarhum bapaknya berbisnis jual beli tanah. Sehingga ketika meninggal, almarhum meninggalkan beberapa tanah di sejumlah wilayah. Setiap melakukan transaksi pembelian tanah, bapaknya langsung membaliknamakan tanah tersebut. Ada tanah yang atas nama dirinya dan juga atas nama anak-anaknya.
Baca Juga:Lagi Nyantai di Teras, Kakek Pengedar Sabu Dicokok PolisiTembok Penahan Tanah Jebol, Warga Tasik Waswas Longsor Susulan
Diantaranya adalah tanah yang terletak di Blok Kedongdong Wetan, Desa Pengarengan yakni tanah seluas sekitar 20.110 m2 telah dibeli dari Sondari Timah. Saat itu bapaknya langsung membuatkan AJB atas nama Heni Alfiyah, namun karena saat itu dirinya masih berumur 9 tahun maka AJB tersebut diserahkan kepada Saman Hermanto yang saat itu sebagai perangkat Desa Pengarengan. “Hingga saat ini AJB tersebut belum pernah saya pegang, saya selama ini tinggal di Jakarta, oleh karena masalah ini saya sengaja datang ke Cirebon sampai masalah ini selesai,” paparnya.
Dijelaskan Heni, saat ini informasinya tanah tersebut telah dijual dan dikuasai oleh PT. Avian untuk dibangunkan sebuah pabrik, hal itu terjadi karena munculnya surat keterangan kesaksian yang diduga palsu yang dibuat oleh pemerintah Desa Pengarengan pada tanggal 27 juli 2015 lalu. Saat itu kuwunya adalah Sujati, dalam keterangan kesaksian tersebut dijelaskan Sondari Timah telah menjual tanah kepada Muhammad Kasimo warga Desa Mundupesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Dan dari Muhammad Kasimo inilah akhirnya tanah dijual kepada PT. Avian.
