Lahan Milik Warga Pengarengan Diduga Diserobot PT. Avian

Lahan Milik Warga Pengarengan Diduga Diserobot PT. Avian
0 Komentar

Atas penyerobotan tersebot maka sebagai anak-anak dan ahli waris dari almarhum H. Achsan Saudi, mereka menuntut tanah milik bapaknya tersebut untuk dikembalikan lagi. “Sebagai anak dan ahli waris almarhum H. Achsan Saudi tentu tidak terima dengan kejadian ini, makanya kita sebagai anak-anaknya akan menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada kami,” tegasnya.

Heni dan pengacaranya telah mendapatkan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, apalagi pernah dibuatkan Akta Jual Beli atas nama Heni Alfiyah atau dirinya, meskipun sampai saat ini dirinya belum pernah memegang surat AJB tersebut, atas dasar keterangan dari Saman Hermanto yang saat itu memegang surat AJB tersebut katanya dirinya pernah memegang salinan AJB tersebut tetapi saat ini sudah diserahkan kepada Tipikor Polresta Cirebon untuk keterangan dalam pelaporan yang diajukan masyarakat beberapa waktu lalu, pihak keluarga mencoba mencari tahu data tanah tersebut kepada pemerintah Desa Pengarengan dan didapat keterangan persil 2b Klas SIII letter C nomor 421, peta C dan rincikan tanah terbukti tanah tersebut telah berganti nama H. Achsan Saudi setelah kepemilikan sebelumnya Sondari Timah. “Dari leter C, peta C dan rincikan tanah jelas namanya dari Sondari Timah beralih kepada bapak saya H. Achsan Saudi. Lantas kenapa tiba-tiba muncul surat keterangan kesaksian, kalau tanah Sondari Timah telah dibeli Muhammad Kasimo,” keluhnya.

Munculnya surat keterangan kesaksian yang diduga palsu yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pengarengan tertanggal 27 juli 2015 di mana dua warga Desa Pengarengan Elang Madya Suryadiningrat dan Saman Hermanto sebagai saksi bahwa tanah yang tadinya milik Sondari Timah telah dibeli oleh Muhammad Kasimo warga Desa Mundupesisir Kecamatan Mundu mengakibatkan pihak keluarga merasa dirugikan dan merasa tanah milik bapaknya tersebut telah diserobot oleh pihak lain. “pihak keluarga didampingi pengacara telah mengumpulkan data-data kepemilikan tanah tersebut dan telah melaporkan kepada Polres Cirebon atas penyerobotan tanah milik bapaknya tersebut. “terang Heni.

Baca Juga:Lagi Nyantai di Teras, Kakek Pengedar Sabu Dicokok PolisiTembok Penahan Tanah Jebol, Warga Tasik Waswas Longsor Susulan

Pengacara keluarga H. Achsan Saudi, Yasir Arafat sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pengarengan yang saat itu kuwunya adalah Sujati, menurutnya persoalan balik nama tanah di mana Jelas jelas bahwa dalam leter C, peta C dan rincikan tercatat atas nama H. Achsan Saudi dan keterangan tambahan bahwa sudah dibuatkan Akta Jual Beli atas nama anaknya yakni Heni Alifia, namun tiba-tiba muncul surat keterangan kesaksian dimana tanah dari Sondari Timah langsung dijual kepada Muhammad Kasimo itu jelas jelas menyalahi aturan, kalaupun itu sudah dijual kepada pihak lain ada keterangan ahli waris dimana ahli waris saat ini masih hidup semua Kenapa harus menggunakan surat keterangan kesaksian yang tidak bisa dijamin keabsahannya, jika hal ini dibiarkan kemungkinan besar akan banyak kejadian serupa di daerah lain dengan kekuasaannya untuk memberikan surat keterangan kesaksian dan tiba-tiba tanah tersebut berganti nama ke pihak yang lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. “kami telah mengadukan tiga orang yang menandatangani surat keterangan kesaksian, mantan kuwu Pengarengan Sujati, Elang Madya Suryadiningrat dan Saman Hermanto, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. “tambahnya.

0 Komentar