Sementara, keterangan dari Saman Hermanto yang menandatangani surat keterangan kesaksian tersebut menjelaskan bahwa saat itu dirinya memang memegang AJB tanah tersebut atas nama Heni Alfiyah, setahunya itu adalah tanah titsara milik Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, menandatangani surat keterangan kesaksian tersebut karena disuruh Sokib Kaur pemerintah Kecamatan Susukan 27 juli 2015 lalu tanpa membaca dulu isi surat tersebut, kemudian tanggal 31 juli 2015 AJB tanah tersebut diserahkan kepada kaur kesra Desa Waruduwur diketahui M. Kasimo, dirinya diberi uang sejumlah Rp. 25 juta ditambah Rp. 1,5 juta jadi totalnya Rp. 26,5 juta. “Saya bukan monopoli atas AJB tersebut tapi saya akui selama puluhan tahun saya mengamankannya karena tanah tersebut tanah milik Desa Waruduwur, ketika pemdes Waruduwur meminta, maka kami serahkan terus saya dikasih uang,” pungkasnya. (crd/tim)
Lahan Milik Warga Pengarengan Diduga Diserobot PT. Avian
