JAKARTA – Kasus pembunuhan PNF, anak perempuan berusia 9 tahun yang jasadnya ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan terbungkus kardus di Kalideres, Jakarta Barat, semakin terang benderang. Setelah menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka pencabulan bocah tersebut, polisi juga kini menetapkan orang yang sama sebagai tersangka pembunuh PNF.
Setelah menjalani proses pemeriksaan panjang, Agus Darmawan akhirnya mengkui kalau diri sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan PNF. Bersamaan dengan pengakuan Agus, polisi mendapati sejumlah barang bukti baru yang dipastikan dapat menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan.
“Agus telah mengakui perbuatannya pada Jumat siang, 9 Oktober 2015. Dia mengakui membunuh PNF setelah sebelumnya memperkosanya. Itu dilakukan Agus di gubuk tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari sekolah korban,” ujar sumber di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10).
Baca Juga:Pilwu Cirebon, Panwas Ajak Camat Pelototin Desa Rawan KonflikKopresai dan Kades Siap Hidupkan Pasar yang Vakum Usai Diresmikan Bupati
Meski telah mendapat pengakuan dari Agus, penyidik tidak lantas puas. Satu barang bukti harus dicari untuk memperkuat sangkaan terhadap Agus. Akhirnya pada Jumat malam, tim Puslabfor dan DVI gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mendatangi gubuk milik Agus untuk mencari barang bukti.
Dari penelusuran ini, petugas mendapatkan sebuah tungku yang diduga kuat digunakan Agus untuk membakar barang bukti, seperti baju seragam milik Putri, buku, tas, satu kaos kaki, sepatu Putri dan kardus-kardus bekas. Namun, cara Agus mencoba menghilangkan barang bukti tidak bisa mengalahkan kepandaian petugas. Sisa abu dari pembakaran yang ada ditungku itu masih terlihat dan akan menjadi barang bukti kuat bagi polisi.
Olah TKP di gubuk milik Agus, polisi menemukan kanebo, botol air mineral, seprei dan koran yang ada bercak darah serta body lotion yang diduga kuat digunakan sebagi pelumas untuk mengagahi korban. Tim gabungan juga sempat membawa Agus ke TKP. Tapi karena situasi masih ramai, banyak warga dan wartawan, polisi akhirnya melakukan interogasi lanjutan terhadap Agus di Kantor Kelurahan Kalideres.
“Saat melakukan olah TKP di gubuk milik Agus, tim Puslabfor dan DVI dari Polda dan Mabes Polri menemukan sebuah tungku yang diduga kuat digunakan Agus untuk membakar barang bukti, seperti baju seragam milik Putri, buku, tas, satu kaos kaki, sepatu Putri dan kardus-kardus bekas. Agus membakar seluruh barang milik Putri untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Dari tungku itu, petugas menemukan sisa abu dari pembakaran. Tungku itu akan menjadi barang bukti kuat bagi polisi,” kata sumber tersebut.
