Pemkab Cirebon Layangkan Teguran Kedua untuk 85 Lapak Pedagang di Jalur Kanci–Sindanglaut

Pemkab Cirebon Layangkan Teguran Kedua untuk 85 Lapak Pedagang di Jalur Kanci–Sindanglaut
Sebanyak 85 bangunan liar yang berdiri di sepanjang ruang milik jalan ruas Kanci–Sindanglaut kembali mendapatkan Surat Teguran Kedua (ST 2), Kamis (5/11/2026)
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dalam menata ketertiban fasilitas umum. Sebanyak 85 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang ruang milik jalan (rumija) ruas Kanci–Sindanglaut kembali mendapatkan Surat Teguran Kedua (ST 2).

Langkah ini diambil setelah imbauan serta surat teguran pertama yang dilayangkan sebelumnya belum sepenuhnya diindahkan oleh para pemilik bangunan. Penataan kawasan ini berfokus pada pengembalian fungsi bahu jalan dan saluran drainase demi menjamin keselamatan pengguna jalan serta mencegah potensi banjir akibat pendangkalan drainase.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pihaknya bersama DPUTR memberikan batas waktu yang jelas bagi para pemilik untuk membongkar dan merapikan bangunannya secara mandiri sebelum tindakan pembongkaran paksa dilakukan oleh tim gabungan.

Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Tegaskan Sanksi Tutup Permanen Bagi SPPG BermasalahHadirkan Dokumen Fisik Asli, Jokowi Jadi Saksi Kunci Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis terlebih dahulu melalui penerbitan surat teguran bertahap. Namun, apabila hingga batas waktu dalam surat teguran kedua dan ketiga nanti tidak diindahkan, kami siap menerjunkan personel gabungan untuk melakukan pembongkaran,” tegas perwakilan Satpol PP Kabupaten Cirebon saat sosialisasi di lapangan.

Keberadaan puluhan bangunan tidak berizin tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum. Selain menyempitkan bahu jalan yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, lapak-lapak semipermanen tersebut berdiri tepat di atas bahu saluran pembuangan air. Hal ini mempersulit perawatan drainase berkala oleh dinas terkait, yang berpotensi memicu luapan air ke jalan saat intensitas hujan meningkat.

Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik usaha di kawasan Kanci–Sindanglaut untuk bersikap kooperatif. Kesadaran mandiri dari para pemilik bangunan sangat diharapkan agar proses pengembalian fungsi ruang publik dan infrastruktur jalan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. (dbs/red)

0 Komentar