Pemerintah daerah sendiri berencana mengalokasikan tambahan dua unit ekskavator serta dua unit mobil pengangkut. Kendati demikian, dokumen penganggaran tersebut masih sebatas rencana di atas kertas yang belum dapat diverifikasi kepastian eksekusinya.
Apabila kebijakan menuntut kemandirian desa digulirkan tanpa diiringi transfer teknologi, kepastian modal, serta penyediaan pasar daur ulang yang jelas, dikhawatirkan sebutan “darurat sampah” akan terus menjadi retorika kosong di atas kertas—sementara warga desa tetap harus menanggung beban bau, asap pembakaran, dan ancaman air lindi setiap hari. (dbs/red)
