3. Penundaan PHO: Meminta Dinas PUTR menunda proses Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sampai seluruh kesesuaian spesifikasi mutu fisik jalan terbukti memenuhi aturan teknis.
“Kami telah melampirkan berkas bukti foto dan mengirimkan tembusan surat ini kepada Bupati Cirebon, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan dan transparansi penggunaan dana APBD. Jangan sampai jalan yang baru jadi harus diperbaiki lagi menggunakan anggaran uang rakyat,” pungkas Zeki. (dbs/red)
