Baru Sebulan Selesai Pembetonan, Ruas Jalan Kanci-Sindanglaut Retak Parah

Baru Sebulan Selesai Pembetonan, Ruas Jalan Kanci-Sindanglaut Retak Parah
Lintasan beton sepanjang 60 meter yang berada persis di depan kawasan pendidikan SMPN 1 dan SMAN 1 Astanajapura dilaporkan telah mengalami keretakan serius di berbagai titik.
0 Komentar

Mulyadi menduga, munculnya kerusakan ini berpangkal pada ketidaksesuaian pelaksanaan teknis pekerjaan terhadap standar teknis Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 dan pedoman Pd T-14-2003 tentang Perkerasan Beton Semen.

Ia memaparkan beberapa poin krusial yang perlu diuji ulang secara menyeluruh, di antaranya tingkat kepadatan lapisan tanah dasar (subgrade), kepatuhan mutu beton yang diwajibkan yakni K-350, serta pemenuhan prosedur perawatan beton (curing) sesaat setelah proses pengecoran berlangsung.

Meski demikian, penentuan penyebab utama kerusakan masih memerlukan verifikasi teknis resmi serta uji laboratorium ilmiah. Evaluasi mutu dan pengujian struktur jalan dinilai krusial untuk memastikan apakah kerusakan bersumber dari penurunan kualitas material, kegagalan teknis pengerjaan, pergeseran kondisi tanah dasar, atau variabel teknis lainnya.

Baca Juga:Sinergi Perdesaan, Pemdes Gembonganmekar dan Serangkulon Kolaborasi Tuntaskan Jalan RusakSoroti Transparansi dan Honorarium, PABPDSI Cirebon Timur Dorong Penguatan Peran BPD dalam Pembangunan Desa

Persoalan ini kian mendesak mengingat ruas jalan Kanci-Sindanglaut merupakan urat nadi pergerakan masyarakat lokal, sekaligus jalur utama aktivitas harian ratusan siswa dan tenaga pengajar di SMPN 1 serta SMAN 1 Astanajapura.

Apabila retakan terus dibiarkan tanpa penanganan struktural yang tepat, celah tersebut berpotensi menjadi jalur infiltrasi air hujan menuju lapisan bawah perkerasan. Dalam jangka panjang, kondisi ini diprediksi merusak ketahanan daya dukung tanah dasar dan memicu kerusakan jalan yang jauh lebih parah. Oleh sebab itu, kerusakan ini dinilai tak cukup diselesaikan hanya dengan penambalan aspal (overlay) biasa di permukaan.

Kejanggalan ini terasa kian kontras bila disandingkan dengan parameter ideal perkerasan beton semen yang dirancang memiliki masa pakai (umur rencana) hingga 20 tahun. Munculnya kerusakan signifikan hanya dalam beberapa pekan setelah pekerjaan dirampungkan memicu pertanyaan besar terkait pertanggungjawaban pengerjaan proyek.

Sebagai bentuk dorongan penegakan akuntabilitas, Firma Hukum Sandekala Trimurti menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dinas PUTR Kabupaten Cirebon:

1. Keterbukaan Publik atas Hasil Uji Mutu: Meminta pembukaan dokumen data hasil pengujian laboratorium, termasuk Hammer Test dan Core Drill Test, secara transparan kepada publik guna memverifikasi ketebalan perkerasan serta pemenuhan mutu beton sesuai klausul kontrak.

2. Rekonstruksi Ulang Pelat Beton: Memerintahkan pelaksana proyek untuk membongkar dan mengecor ulang pelat beton yang terbukti rusak secara struktural, alih-alih sekadar menambalnya dengan lapisan aspal tipis, mengingat pengerjaan tersebut masih berada dalam periode pemeliharaan.

0 Komentar