Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran, Warga Desa Ambit Cirebon Desak Kuwu Mundur dari Jabatan

Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran, Warga Desa Ambit Cirebon Desak Kuwu Mundur dari Jabatan
Ratusan warga secara tegas menuntut Kepala Desa (Kuwu) Ambit, Najmi Eka Husada, untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya dalam forum Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Desa Ambit, Kec. Waled, yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026).
0 Komentar

CIREBON – Sengketa tata kelola pemerintahan di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, kian memanas dan memasuki babak baru. Ratusan warga secara tegas menuntut Kepala Desa (Kuwu) Ambit, Najmi Eka Husada, untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Puncak kegelisahan warga tersebut ditumpahkan dalam forum Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Desa Ambit yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026).

Muslub yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambit tersebut diselenggarakan sebagai wadah resmi bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kepemimpinan Kuwu, sekaligus mencari solusi hukum dan administratif atas polemik yang terjadi. Meski sempat diwarnai adu argumen dan dinamika yang cukup hangat antarwilayah, proses musyawarah berjalan aman dan kondusif hingga menghasilkan kesepakatan bulat.

Isu utama yang memicu gejolak massa adalah dugaan kuat ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ambit selama kurun waktu 2024 hingga 2026. Masyarakat menilai terdapat jurang pemisah yang lebar antara pencairan dana kegiatan di atas kertas dengan realisasi proyek fisik maupun program kerja di lapangan.

Baca Juga:Kecewa Wali Kota dan Ketua DPRD Absen, Aliansi Masyarakat Cirebon Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Tolak MBGKomisi II DPRD Cirebon Minta Pemkab Ciptakan Model Publikasi yang Mudah Diakses Warga

Perwakilan masyarakat Desa Ambit, Jalaludin, menegaskan bahwa desakan agar Kuwu menanggalkan jabatannya bukanlah aksi emosional semata, melainkan aspirasi murni warga yang menghendaki penegakan akuntabilitas publik melalui prosedur resmi yang berlaku.

“Intinya, masyarakat meminta Kuwu untuk mengundurkan diri secara sukarela demi kebaikan dan keberlanjutan Desa Ambit. Hasil musyawarah ini juga secara resmi meminta BPD agar segera menindaklanjuti aspirasi warga melalui jalur dan mekanisme tata pemerintahan yang berlaku,” ujar Jalaludin di hadapan peserta musyawarah, Jumat (23/10/2026).

Secara rinci, warga membeberkan indikasi kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa. Sejumlah program desa dilaporkan telah menerima pencairan anggaran 100 persen dari kas desa, namun pelaksanaan di lapangan terkesan mangkrak dan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dicairkan.

Jalaludin mencontohkan salah satu temuan mencolok terkait alokasi dana proyek yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi fakta kinerjanya sangat jauh dari estimasi perencanaan awal.

“Sebagai contoh konkret, ada alokasi anggaran kegiatan yang tercatat sebesar Rp100 juta dan anggarannya diserap penuh. Namun, berdasarkan informasi dan temuan yang kami terima, realisasi fisik di lapangan ditaksir hanya menyerap sekitar Rp20 juta. Selisih sisa anggaran ini yang tidak pernah mendapatkan penjelasan secara transparan dan memadai dari pihak pemerintah desa,” tegas Jalaludin menambahkan.

0 Komentar