Buntut Tumpukan Sampah di Luar Gudang, DLH Cirebon Tegur Keras PT MSS dan Beri Ultimatum 24 Jam

Buntut Tumpukan Sampah di Luar Gudang, DLH Cirebon Tegur Keras PT MSS dan Beri Ultimatum 24 Jam
Camat Gebang, Iman Santoso, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penumpukan sampah pada Kamis (22/10/2026)
0 Komentar

CIREBON — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengelolaan limbah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan pemukiman dan fasilitas umum. DLH secara resmi melayangkan Surat Teguran I tertanggal 19 Oktober 2026 kepada PT Maja Selaras Sentosa (MSS) akibat aktivitas penumpukan serta pemilahan sampah tanpa izin di luar area gudang perusahaan di Jalan Lingkar PPI Gebang, Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Melalui surat teguran tersebut, otoritas lingkungan hidup daerah mendesak manajemen PT MSS untuk segera menghentikan seluruh proses pengelolaan sampah di zona luar perizinan. Perusahaan tidak hanya diminta menghentikan operasional pemilahan di bahu jalan, tetapi juga diwajibkan melakukan pembersihan menyeluruh terhadap material limbah serta ceceran air lindi yang mengancam sanitasi lingkungan sekitar.

Langkah tegas pemerintah daerah ini disandarkan pada temuan lapangan mengenai maraknya penimbunan material sampah di area terbuka dan badan jalan umum. Kondisi ini dinilai memicu pencemaran bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga setempat serta berpotensi mencemari aliran air dan tanah akibat limbah cair lindi yang tidak terkelola secara akuntabel.

Baca Juga:Gempur Karhutla Gunung Ciremai, KDM Kerahkan 1.000 Personel Gabungan dan Helikopter WaterbombingKasus MBG di Cirebon Tembus 395 Korban, Dinkes Sebut Laju Penambahan Pasien Mulai Melambat

Menindaklanjuti teguran dari DLH, Camat Gebang, Iman Santoso, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penumpukan sampah pada Kamis (22/10/2026). Di lokasi kejadian, Iman menginstruksikan pihak pengelola untuk segera memindahkan seluruh tumpukan material sampah ke dalam area fasilitas penyimpanan tertutup yang telah mengantongi izin resmi.

“Kami menegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak ada lagi aktivitas penumpukan maupun pemilahan sampah di luar area gudang. Seluruh tahapan operasional, mulai dari penyimpanan hingga pemilahan, wajib dialihkan sepenuhnya ke dalam fasilitas yang berizin,” tegas Camat Gebang, Iman Santoso, saat memberikan arahan di lokasi.

Dalam dokumen teguran resmi tersebut, Pemprov melalui DLH Kabupaten Cirebon memberikan batas waktu yang sangat terbatas, yakni paling lambat 24 jam sejak surat diterima oleh manajemen PT MSS, untuk merampungkan seluruh langkah sterilisasi lokasi.

Iman Santoso menambahkan bahwa koordinasi intensif antara pihak kecamatan, DLH, dan pengelola usaha terus dilakukan agar dampak lingkungan dapat ditekan sedini mungkin demi kenyamanan masyarakat sekitar.

0 Komentar