Skandal Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar: Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Resmi Ditahan Kejati Jabar

Skandal Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar: Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Resmi Ditahan Kejati Jabar
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025
0 Komentar

BANDUNG — Langkah hukum tegas diambil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam mengusut tuntas pelanggaran anggaran daerah. Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025 yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.

Pantauan di lokasi pemeriksaan pada Rabu (21/10/2026), Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah menyala dengan wajah tertutup masker dan mengenakan kopiah hitam, politisi senior tersebut enggan memberikan pernyataan panjang saat digiring petugas Adhyaksa menuju mobil tahanan.

Selain Syaefudin, penyidik ​​juga menahan tersangka lain berinisial IH, yang pada saat rentang waktu perkara menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Keduanya kini resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung (Kebon Waru) untuk masa terpencil awal usai menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga:Uji Sampel Bahan Pangan SPPG Kalijaga 5, DKP3 Kota Cirebon Temukan Pengolahan Telur Puyuh di Luar Dapur Utama Hotel Santika Premiere Linggarjati Luncurkan Paket Perayaan dan Menu Kuliner Spesial

Perkara rasuah ini menjerat Syaefudin atas kapasitasnya ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Penyidik ​​menemukan adanya indikasi kuat otoritas dalam pengalokasian serta pencairan izin dinas perumahan dan transportasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Satu Tersangka Mangkir Akibat Kecelakaan

Di sisi lain, proses tersingkir terhadap satu tersangka kunci lainnya batal dilakukan pada hari yang sama. Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AF mangkir dari panggilan penyidik ​​mengaku karena sedang menjalani perawatan medis pascacelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi perihal ketidakhadiran tersangka AF tersebut. Informasi hukum yang bersangkutan telah melayangkan surat keterangan resmi dari pihak medis kepada tim penyidik.

“Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, Tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya Tersangka mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidikan melakukan upaya paksa dihilangkan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya di Bandung.

Nur menambahkan, Korps Adhyaksa berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penyidik ​​saat ini fokus melacak alur distribusi dana untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya fakta hukum di konferensi kelak.

0 Komentar