Merespons desakan publik yang masif tersebut, BPD Desa Ambit berkomitmen untuk tidak berdiam diri. Sesuai dengan kewenangan perundang-undangan yang diatur dalam regulasi pemerintahan desa, BPD akan segera menyusun berkas laporan hasil Muslub beserta risalah tuntutan warga. Berkas tersebut bakal dilayangkan secara berjenjang kepada Camat Waled untuk diteruskan langsung kepada Bupati Cirebon guna memproses evaluasi serta tindakan administratif atas jabatan Kuwu Ambit.
Di sisi lain, mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian Kuwu tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah dan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Kepala Desa. Klarifikasi resmi dari pihak Kuwu Ambit maupun pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Cirebon menjadi langkah kunci yang dinantikan warga untuk mengurai benang kusut pengelolaan anggaran di Desa Ambit. (dbs/red)
