Gandeng Teknologi ETLE dan Edukasi, Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026 Selama 14 Hari

Gandeng Teknologi ETLE dan Edukasi, Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026 Selama 14 Hari
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Hadi Suryanto, bersama jajaran saat memberikan keterangan pers terkait Operasi Patuh 2026, Jumat (23/10/2026)
0 Komentar

CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengonfirmasi bakal menggelar razia lalu lintas terpadu bersandi Operasi Patuh Lodaya 2026. Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026 di seluruh wilayah hukum Kota Cirebon.

Berbeda dari strategi penindakan konvensional, pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya tahun ini mengusung pendekatan humanis dan modern. Kepolisian menekankan langkah pencegahan (preventif) serta edukasi disiplin berkendara sebagai pilar utama, guna membentuk budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Hadi Suryanto, mewakili Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan hukum berupa sanksi tilang bukanlah instrumen utama dalam operasi kali ini. Petugas di lapangan difokuskan pada kegiatan yang sifatnya membina dan mengayomi, seperti sosialisasi keselamatan (coaching clinic), penjagaan dan pengaturan (gatur) arus lalu lintas, hingga penempatan personel di titik-titik rawan kemacetan serta kecelakaan.

Baca Juga:Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran, Warga Desa Ambit Cirebon Desak Kuwu Mundur dari JabatanKecewa Wali Kota dan Ketua DPRD Absen, Aliansi Masyarakat Cirebon Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Tolak MBG

“Penindakan bukan menjadi langkah utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Kami tetap menempatkan kegiatan preventif sebagai prioritas, sedangkan penegakan hukum menjadi upaya lanjutan terhadap pelanggaran lalu lintas,” tegas AKP Hadi Suryanto saat memberikan keterangan pada Sabtu (24/10/2026).

Meskipun mengedepankan tindakan simpatik, kepolisian tetap menetapkan tujuh jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas. Tujuh sasaran penertiban tersebut meliputi:

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengemudi atau penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).

Pengendara yang nekat menggunakan telepon seluler (HP) saat mengemudikan kendaraan.

Pengemudi yang melakukan tindakan berbahaya dengan melawan arus lalu lintas.

Pengendara di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong/bising).

Pengemudi yang mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang.

Baca Juga:Komisi II DPRD Cirebon Minta Pemkab Ciptakan Model Publikasi yang Mudah Diakses WargaHotel Santika Cirebon Gelar Seminar untuk Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Aman dan Profesional

Dalam aspek penegakan hukum, Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan efisiensi dengan mengoptimalkan sarana teknologi digital Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi interaksi langsung yang berpotensi memicu gesekan, sekaligus meningkatkan transparansi penindakan di jalan raya.

0 Komentar