Secara teknis, porsi penindakan hukum selama operasi dirancang mengandalkan ETLE hingga sebesar 60 persen. Sementara itu, porsi untuk pemberian teguran lisan maupun tertulis yang bersifat edukatif dialokasikan sebesar 35 persen, sedangkan penindakan tilang secara manual dirancang amat minim, yakni hanya sebesar 5 persen untuk pelanggaran kasat mata yang sangat membahayakan.
Guna memastikan kelancaran operasi dan keselamatan bersama, Polres Cirebon Kota mengimbau seluruh pengguna jalan agar melengkapi dokumen berkendara seperti SIM dan STNK, serta senantiasa memastikan kelaikan teknis kendaraan sebelum beraktivitas. Melalui pemanfaatan teknologi dan pendekatan persuasif ini, kepolisian berharap tingkat kepatuhan warga Cirebon semakin meningkat serta mampu menekan angka kecelakaan fatalitas di jalan raya secara signifikan. (crd/dbs)
