CIREBON — Situasi panas kemacetan depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jalan Siliwangi. Puluhan warga dari wilayah Pabedilan, Kabupaten Cirebon, mendatangi kantor pelataran merah tersebut guna melancarkan aksi unjuk rasa. Kedatangan warga ini merupakan bentuk protes keras atas pemagaran atau pemasangan portal yang secara sepihak menutup akses jalan utama menuju kawasan perumahan tempat mereka tinggal.
Kuasa hukum warga Pabedilan yang terdampak, Reno, mengatakan persoalan bermula ketika akses keluar-masuk masyarakat di salah satu perumahan di Pabedilan ditutup menggunakan portal.
“Awalnya ada aksi pemortalan sehingga masyarakat dari perumahan tersebut tidak memiliki akses untuk keluar jalan. Kami awalnya mengira ini milik PT DAR. Tapi setelah kami bertemu antara PT KAI, PT DAR dan masyarakat, ternyata PT DAR maupun KAI tidak mengakui bahwa portal itu milik mereka,” ungkapnya.
Baca Juga:BREAKING NEWS : Presiden Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo SigitPemkab Cirebon Siapkan 74 Sumur Resapan Tekan Risiko Banjir dan Cadangkan Air Tanah
Polemik penutupan akses jalan yang berada di atas lahan aset milik PT KAI ini kian meruncing karena pihak terkait terkesan saling melempar tanggung jawab. Berdasarkan penelusuran di lapangan serta dokumen mediasi, ketidakjelasan status penanggung jawab muncul setelah PT KAI Daop 3 Cirebon secara tegas menyatakan bahwa bukanlah pihak yang memasang portal pembatas jalan tersebut, meskipun area itu berdiri di atas lahan aset milik perusahaan.
Di sisi lain, persoalan ini kian pelik karena dalam pertemuan audiensi terungkap adanya indikasi keterlibatan pihak korporasi lain, yakni PT DAR, yang tercatat menyewa sebagian lahan aset milik KAI di sekitar lokasi penyewaan. Namun, hingga audiensi dan mediasi dilangsungkan, belum ada pengakuan terbuka atau titik terang dari pihak-pihak terkait mengenai siapa aktor utama di balik pemasangan portal yang mengisolasi mobilitas warga perumahan tersebut.
“PT DAR itu menyewa hamparan lahan berdasarkan keterangan dari KAI kurang lebih sekitar 4 atau 5 meter dikali 1.000 meter. Kami masyarakat tidak tahu apakah ini memang dua konflik besar dari perusahaan-perusahaan besar. Yang jelas, yang sangat terdampak adalah masyarakat,” ujarnya
Akibat tidak adanya kejelasan serta jalan keluar yang memuaskan dari pihak manajemen, perundingan antara warga dan instansi terkait berakhir dengan jalan buntu (jalan buntu). Menanggapi kebuntuan tersebut, tim hukum yang mendampingi warga Pabedilan menyatakan tidak akan tinggal diam dan bersiap membawa persoalan ini ke meja hijau.
