“Karena kebuntuan, tidak ada titik temu apa pun, maka kami dari tim hukum masyarakat akan melanjutkan melalui proses hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Reno selaku perwakilan tim hukum warga.
Aksi protes ini menyoroti pentingnya klarifikasi pemanfaatan lahan aset BUMN yang bersinggungan langsung dengan fasilitas publik. Warga berharap persoalan hukum ini segera mendapat kejelasan agar akses mobilitas harian mereka dapat kembali terbuka tanpa hambatan yang merugikan aktivitas masyarakat luas.
“Kami memastikan permasalahan ini akan dilakukan melalui mekanisme hukum untuk mencari kejelasan sekaligus memperjuangkan akses masyarakat di Jalan Raya Pabedilan,” pungkas Reno. (merah/dbs)
