JAKARTA — Peta konfigurasi keamanan nasional dan institusi kepolisian mendadak berada di titik krusial. Di tengah khidmatnya momentum kenegaraan awal Oktober ini, roda pemerintahan bergerak cepat menyusul langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat penting dari Kepala Negara tersebut secara spesifik memuat usulan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Langkah taktis eksekutif ini langsung direspon cepat oleh parlemen melalui mekanisme internal pimpinan dewan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh institusi penegak hukum tertinggi di tanah air.
Berdasarkan dinamika yang berkembang di kompleks parlemen, pengiriman Surpres tersebut ditindaklanjuti secara kilat melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang digelar pada Rabu pagi, 1 Oktober 2026. Pimpinan dewan bersama para ketua fraksi langsung mengambil keputusan cepat untuk memberikan mandat kepada Komisi III DPR RI agar segera menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pengganti yang diajukan pemerintah.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Siapkan 74 Sumur Resapan Tekan Risiko Banjir dan Cadangkan Air Tanah30 Perlintasan Kereta di Cirebon Jadi Sorotan, Baru 8 Titik Tersentuh Fasilitas Keselamatan
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” ujar pimpinan rapat di parlemen.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara ini menandai babak baru penyesuaian strategi pengamanan nasional di bawah kabinet pemerintahan saat ini. Pemerintah menunjuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebagai kandidat tunggal calon pengganti untuk memimpin institusi Polri ke depan.
Proses transisi kepemimpinan ini bergulir secara cepat dan terukur. Selepas pengumuman Surpres di tingkat pimpinan DPR, Komisi III langsung mengagendakan uji kelayakan bagi Komjen Suyudi yang turut didampingi oleh jajaran elite pimpinan dewan guna merampungkan proses legalitas formal pengangkatan Kapolri baru sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (red)
