“Kami mempertanyakan apakah langkah Ketua DPRD ke Kemendagri sudah dikoordinasikan dengan komisi terkait. Karena dalam audiensi itu Ketua Komisi I dan Komisi IV tidak hadir. Kalau ini merupakan tindak lanjut kelembagaan, tentu mekanismenya perlu jelas,” ujarnya.
Nana juga mempertanyakan mengapa persoalan seleksi Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati mendapat tindak lanjut dalam waktu relatif cepat dibandingkan dengan sejumlah persoalan daerah lainnya.
“Ada apa sampai Ketua DPRD begitu cepat menindaklanjuti hasil audiensi itu. Padahal masih banyak persoalan yang juga mendesak, seperti sampah, peningkatan PAD, pelayanan kesehatan dan persoalan masyarakat lainnya,” katanya.
Baca Juga:Benahi Tata Kelola Jemaah, Pemerintah Bongkar 400 Ribu Data Antrean Haji BermasalahKebisingan Mesin Pabrik Es Batu di Desa Kleben – Brebes Kembali Dikeluhkan, Warga Minta Dipasang Peredam
Meski demikian, Nana menegaskan pihaknya mendukung proses penetapan Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Menurutnya, proses seleksi telah berjalan dan telah menghasilkan tiga nama calon. Selanjutnya, penetapan satu nama sebagai Direktur Utama menjadi kewenangan Bupati Cirebon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung keputusan Bupati terkait siapa yang akan menjadi Dirut PDAM nantinya, sepanjang prosesnya sesuai aturan. Mekanismenya sudah berjalan dan sudah muncul tiga nama. Selanjutnya, penetapan satu nama merupakan kewenangan Bupati,” pungkasnya. (red)
