CIREBON – Proses seleksi calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengakui telah melakukan koordinasi dengan dua direktorat jenderal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sejumlah laporan masyarakat, termasuk persoalan seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati.
Koordinasi tersebut dilakukan setelah DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi dari tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada 14 September 2026. Dalam audiensi itu, sejumlah persoalan disampaikan kepada DPRD, mulai dari perizinan, rotasi dan mutasi ASN, hingga proses seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati.
Sepekan kemudian, pada 21 September 2026, Sophi melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Otonomi Daerah (Bina Otda) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda) Kemendagri.
Baca Juga:Benahi Tata Kelola Jemaah, Pemerintah Bongkar 400 Ribu Data Antrean Haji BermasalahKebisingan Mesin Pabrik Es Batu di Desa Kleben – Brebes Kembali Dikeluhkan, Warga Minta Dipasang Peredam
Sophi membenarkan bahwa kunjungannya ke Kemendagri merupakan bagian dari tindak lanjut DPRD atas laporan dan aspirasi masyarakat yang diterima. Salah satu persoalan yang dikonsultasikan yakni proses seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati.
Menurut Sophi, langkah tersebut dilakukan dalam kapasitas DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hasil koordinasi dengan Kemendagri selanjutnya akan diteruskan kepada alat kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang dan kewenangannya.
“Saya murni menindaklanjuti laporan masyarakat. Nanti kami tindak lanjuti di komisi masing-masing. Mungkin di Komisi I atau II,” kata Sophi, Selasa (29/9/2026).
Namun, langkah tersebut mendapat perhatian dari Ketua Nagari Demokrasi Center (NDC), Nana Suhana. Ia mempertanyakan mekanisme koordinasi yang dilakukan Ketua DPRD ke Kemendagri, khususnya terkait proses seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati.
Menurut Nana, penentuan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati tetap harus ditempatkan sesuai kewenangan Bupati Cirebon dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Keputusan Bupati dalam menentukan siapa Direktur Perumda Air Minum Tirta Jati ke depan harus dihormati dan didukung sepanjang dilakukan sesuai aturan dan hasil proses seleksi,” kata Nana.
Nana juga mempertanyakan apakah langkah koordinasi ke Kemendagri tersebut sebelumnya telah dibahas atau dikoordinasikan dengan komisi terkait di DPRD Kabupaten Cirebon. Pertanyaan itu, menurutnya, muncul karena dalam audiensi tiga LSM pada 14 September 2026, ketua komisi yang dinilai berkaitan dengan sejumlah materi pengaduan tidak hadir.
