CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil membongkar praktik sindikat pembuatan dan peredaran konten video asusila sesama jenis yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial ini, polisi menetapkan dua orang pria berinisial R dan A sebagai tersangka utama atas dugaan tindak pidana pornografi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan gelap ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 serta pantauan aktif di ruang siber media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di lokasi terpisah.
“Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan intensif, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga:Usut Tuntas Kematian Istri Dokter di Babakan, Satreskrim Polresta Cirebon Turunkan Tim Inafis1.063 Warga Cirebon Berangkat Jadi Pekerja Migran Tiap Bulan
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kepolisian, terungkap peta persebaran domisili para tersangka yang melibatkan lintas wilayah. Tersangka A yang tercatat sebagai warga ber-KTP Cirebon ditangkap penyidik di wilayah Cirebon. Sementara itu, tersangka R yang merupakan warga asal Lampung diringkus di kawasan Tangerang Selatan.
Modus Operandi dan Jaringan Komersial
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, membeberkan modus operandi yang dijalankan oleh sindikat tersebut. Berdasarkan temuan penyelidikan, tersangka R sengaja merencanakan perjalanan lintas daerah menuju Cirebon dengan misi khusus mencari target guna memproduksi konten pornografi komersial.
Dalam transaksi haram tersebut, tersangka R berperan sebagai penyandang dana yang memberikan imbalan uang tunai sebesar Rp1.800.000 kepada tersangka A untuk memproduksi video asusila bersama. Kendati demikian, penyelidikan polisi tidak berhenti pada satu titik saja. Skala kejahatan ini ternyata jauh lebih luas dari perkiraan awal setelah polisi mendalami rekam jejak digital tersangka.
“Tersangka A membuat video tersebut dengan menerima imbalan sebesar Rp1.800.000 dari tersangka R. Setelah kami kembangkan lebih lanjut, tersangka R ini ternyata telah merekam konten serupa dengan melibatkan sekitar 50 pria berbeda dari berbagai kesempatan,” jelas AKP M. Fadlillah.
