Pemerintah memastikan bahwa setiap kegiatan hiburan masyarakat tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang selaras dengan prinsip pelindungan hak atas ketenteraman umum. Melalui sinergi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), aturan setingkat menteri mengenai batas desibel sound horeg diharapkan segera menemukan titik terang demi menciptakan ketertiban di ruang publik. (red/dbs)
Mendagri Kaji Regulasi Khusus “Sound Horeg”, Tegaskan Siap Larang Jika Bahayakan Kesehatan Masyarakat
