CIREBON — Persoalan alih fungsi lahan dan maraknya bangunan liar (bangli) di Kabupaten Cirebon kembali menemui babak baru. Sedikitnya 60 bangunan permanen yang berdiri di atas aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, tepatnya di sepanjang ruas Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, resmi memasuki tahap penertiban.
Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah setelah mencuatnya dugaan praktik ilegal jual beli lahan milik daerah yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada masyarakat setempat.
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, menjelaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan ditempuh melalui prosedur dan tahapan yang berlaku, dimulai dari penyampaian surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
Baca Juga:Puluhan Kali Dilanda Banjir, Warga Waled Desak Penanganan Permanen Sungai CiberesMendagri Kaji Regulasi Khusus “Sound Horeg”, Tegaskan Siap Larang Jika Bahayakan Kesehatan Masyarakat
“Penertiban akan dilakukan sesuai tahapan. Kami terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik bangunan,” ujar Deni Syafrudin saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2026).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, puluhan bangunan liar tersebut telah berdiri sejak lama —sebagian besar ditengarai sudah bertahun-tahun— dan terbentang mulai dari kawasan flyover Kanci hingga mendekati jalur perlintasan rel kereta api. Dari total bangunan yang ada, sebagian dimanfaatkan warga sebagai tempat tinggal, sementara sisanya digunakan untuk tempat kegiatan usaha.
Kendati demikian, penertiban ini sempat menemui kendala psikologis di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku merasa dirugikan lantaran mereka mengklaim telah membeli lahan tersebut dari pihak tertentu sebelum mendirikan bangunan.
“Mungkin sudah lumayan lama, sekitar lima tahun lebih. Yang menjadi kendalanya adalah masyarakat merasa membeli kepada seseorang. Sehingga mereka merasa dirugikan ketika terjadi penertiban,” ungkap Deni.
Menanggapi hal tersebut, pihak kecamatan menegaskan bahwa transaksi antara warga dengan oknum penjual tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak serta-merta memindahkan hak kepemilikan, mengingat tanah yang didirikan bangunan merupakan aset sah milik pemerintah daerah.
“Untuk secara kepemilikan, jelas-jelas itu melanggar aturan, karena di situ tidak ada hak warga untuk memperjualbelikan,” tegas Deni.
Selain persoalan legalitas aset dan dugaan penyerobotan lahan, keberadaan puluhan bangunan liar ini juga disinyalir menjadi salah satu pemicu utama kerusakan lingkungan. Alih fungsi lahan di kawasan tersebut terbukti mempersempit ruang saluran irigasi, yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena kerap memicu potensi banjir serta genangan air saat musim penghujan tiba.
