Sebagai kilas balik, insiden kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Ciremai ini mulai melanda wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sejak Senin (7/9/2026) siang. Mengantisipasi eskalasi karhutla di tengah puncak musim kemarau, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) sebelumnya telah mengeluarkan langkah preventif yang ketat melalui Surat Pengumuman Nomor PG.20/T.33/TU/KSA.02.02/B/08/2026.
Melalui kebijakan operasional tersebut, seluruh jalur wisata alam dan aktivitas pendakian di Gunung Ciremai ditutup total terhitung mulai 1 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan, termasuk penghentian sistem pemesanan tiket secara daring. Kebijakan darurat ini merujuk langsung pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Instruksi Gubernur Jawa Barat guna meminimalisir risiko korban jiwa dan mempersempit ruang pemicu kebakaran baru. Sementara itu, bagi para calon pendaki yang telanjur mengantongi tiket perjalanan, pihak pengelola telah menyediakan mekanisme khusus untuk penyesuaian jadwal ulang maupun koordinasi pengembalian dana (refund).
Meski sejumlah titik api telah berhasil dijinakkan, situasi di lapangan belum sepenuhnya aman total. Kepulan asap pekat terpantau masih terlihat di beberapa lokasi tersembunyi, yang mengindikasikan bahwa bara api di dalam tumpukan serasah atau tunggul kayu masih aktif. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan operasi pendinginan lanjutan tetap menjadi prioritas utama tim gabungan guna mengantisipasi potensi kemunculan kembali titik api akibat perubahan arah angin. (red/dbs)
