“Kemudian pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi rupiah (uang tunai) kembali dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider, baik itu Telkomsel, XL, maupun dari Satelindo,” tutur Wira.
Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi menemukan nilai transaksi jaringan tersebut mencapai sekitar Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 – April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” kata Wira.
Baca Juga:Bupati Imron Bedah Pidato Presiden: Tiga Pilar Penting Menuju Indonesia EmasSemarak HUT ke-81 RI, Desa Cibogo Jadi Magnet Perlombaan Tradisional Tingkat Kecamatan Waled
Wira menegaskan, nilai tersebut merupakan hasil dari aktivitas admin menjual pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judi online.
“Jadi perlu kami garis bawahi bahwa ini adalah merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang tersangka. Penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, yakni Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.
“Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” ungkap Wira.
Kesembilan tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan tersebut. Mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon seluler, agen, hingga penampung pembelian pulsa yang diduga berasal dari hasil pencucian uang perjudian online.
Berikut peran masing-masing tersangka:
1. AI, penyedia rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui pembelian untuk sarana penarikan atau pembagian keuntungan pemain.
2. J, pengendali dan pemegang rekening penampung yang terhubung dengan admin transfer pulsa.
Baca Juga:Cirebon Tancap Gas Implementasikan Program Strategis Nasional Pasca-Pidato PresidenPembatasan Pertalite 2026: Harga Tidak Naik, Subsidi Tepat Sasaran, dan Dampak ke Ekonomi
3. LS dan KS, admin transfer pulsa yang bertugas membagikan nomor rekening penampung dan melakukan pembayaran kepada admin di Kamboja.
4. AV, pengendali admin pulsa sekaligus atasan LS dan KS yang memiliki akses langsung ke Kamboja.
5. S, agen penyedia nomor telepon seluler untuk diisi pulsa hasil perjudian online.
