Bareskrim Bongkar Judi Online Ujangbet, Transaksi Pulsa Capai Rp890 Miliar

Polri bongkar jaringan judol internasional
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang mengoperasikan situs \"Ujangbet\", Jumat (14/8/2026).
0 Komentar

6. N, pemilik rekening yang digunakan S untuk menerima transaksi pulsa.

7. TW, admin atau agen S yang mengendalikan token rekening sekaligus mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa.

8. RV, penampung pembelian pulsa yang diduga berasal dari hasil pencucian uang perjudian online.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp10 miliar, 28 unit telepon seluler, empat unit laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, mata uang asing, serta sejumlah perhiasan emas dan perak.

Baca Juga:Bupati Imron Bedah Pidato Presiden: Tiga Pilar Penting Menuju Indonesia EmasSemarak HUT ke-81 RI, Desa Cibogo Jadi Magnet Perlombaan Tradisional Tingkat Kecamatan Waled

Atas perbuatannya, sembilan tersangka terancam dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam operasional perjudian online dan penyamaran hasil kejahatan melalui transaksi pulsa. (Ibn)

0 Komentar