INDRAMAYU — Emosi yang tidak terkendali berujung pada pertumpahan darah yang menggemparkan warga sekitar. Diduga dilandasi api cemburu buta, seorang pria berinisial SF di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, nekat melakukan tindakan brutal dengan membacok istri sahnya sendiri serta seorang tetangga yang berada di lokasi.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, pada Senin (28/9/2026) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan bermula dari perselisihan dalam rumah tangga pelaku, SF menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain. Cekcok pasangan suami istri tersebut mendadak memuncak, tak terima dituduh sang istri pun pergi ke rumah saudaranya untuk meminta perlindungan.
Tak berselang lama SF menyusul sambil ke rumah saudara istrinya tersebut sambil membawa golok. Di rumah saudaranya, diliputi rasa curiga dan amarah pertengkaran semakin sengit, hingga SF menyerang istrinya dengan menyabetkan golok hingga mengenai bagian kepala dan tubuh sang istri.
Baca Juga:Seleksi Dirut PDAM Tirta Jati Dibawa ke Kemendagri, NDC Pertanyakan Mekanisme Ketua DPRDBenahi Tata Kelola Jemaah, Pemerintah Bongkar 400 Ribu Data Antrean Haji Bermasalah
Melihat kegaduhan, seorang tetangga berusaha melerai dan melindungi istri SF dari serangan membabi buta. Namun SF terus menyerang hingga melukai fisik tetangga yang berusaha melerai tersebut.
Massa yang mengetahui terjadi keributan datang ke lokasi untuk mengamankan korban. Melihat SF membabi buta, massa menyerangnya hingga jadi bulan-bulanan warga.
Jajaran kepolisian dari Polsek Karangampel yang menerima laporan gerak cepat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berinisial SF berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti beserta barang bukti sebilah golok yang diduga digunakan untuk melukai para korban.
Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) malam tepat selepas isya di rumah kerabatnya yang juga berada di wilayah Kecamatan Karangampel. Menurut Maryudi, jajarannya berhasil meringkus SF beberapa saat setelah kejadian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus itu di Mapolsek Karangampel.
“Hingga kini, kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai perkara penganiyaan menggunakan senjata tajam tersebut,” ujar Maryudi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (29/9/2026).
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan tegas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Karangampel dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Selain itu, penyidik juga terus mendalami unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban untuk melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut. (red/dbs)
