JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang mengoperasikan situs “Ujangbet”. Jaringan tersebut menggunakan modus deposit pulsa untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan hasil penyelidikan, server situs judi online Ujangbet diketahui berada di Kamboja.
“Pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet, di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik, diketahui servernya berada di Kamboja,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga:Bupati Imron Bedah Pidato Presiden: Tiga Pilar Penting Menuju Indonesia EmasSemarak HUT ke-81 RI, Desa Cibogo Jadi Magnet Perlombaan Tradisional Tingkat Kecamatan Waled
Menurut Wira, jaringan tersebut menggunakan metode deposit yang berbeda dari praktik judi online pada umumnya. Selain melalui rekening bank dan dompet elektronik atau e-wallet, pemain dapat melakukan deposit menggunakan pulsa telepon seluler.
“Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya,” ujarnya.
Wira menjelaskan, ketika pemain mengakses situs Ujangbet, tersedia sejumlah pilihan metode deposit untuk memasang taruhan. Salah satunya melalui pulsa.
“Jadi boleh saya katakan bahwa apabila seseorang akan memasang judi online, ketika orang tersebut sudah mengetahui web Ujangbet ini, maka begitu diakses akan keluar tampilan untuk mengisi deposit. Baik itu isinya yang pertama untuk memasang taruhan itu dengan deposit ada menggunakan rekening, menggunakan e-wallet, menggunakan pulsa salah satunya,” jelas Wira.
Pulsa yang terkumpul kemudian dikelola oleh admin yang berada di Kamboja. Selanjutnya, admin tersebut berkoordinasi dengan perantara dan distributor pulsa di Indonesia, khususnya di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa tersebut kemudian dikonversi menjadi uang tunai dengan cara dijual kepada agen atau supplier dengan harga di bawah harga standar yang ditetapkan provider. Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil perjudian online melalui transaksi distribusi pulsa.
