CIREBON — Upaya pengamanan aset negara dilakukan secara tegas namun humanis. Langkah tegas diambil oleh Perum Perhutani KPH Kuningan dalam upaya mengamankan aset milik negara di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebanyak sembilan bangunan yang berdiri di atas lahan milik Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Waled/Ciledug, tepatnya di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, akhirnya ditertibkan pada Rabu (12/8/2026).
Proses eksekusi lahan ini melibatkan sinergi antara tim internal Perhutani dengan aparat penegak peraturan daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciledug. Kehadiran aparat di lokasi bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban agar proses pengosongan lahan berlangsung kondusif, tanpa ekses yang tidak diinginkan.
Camat Ciledug, H. Mpep Maman Surachman, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penertiban ini. Dukungan tersebut merujuk pada surat resmi dari Administratur Perum Perhutani KPH Kuningan Nomor 0218/058.6/KNG/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Baca Juga:Pembangunan Fisik Jadi Prioritas, DPRD dan Pemkab Cirebon Sepakati KUA-PPAS 2027FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen, Persib Fokus Bursa Transfer dan Musim 2026/2027
“Kehadiran personel kami di lapangan adalah bentuk dukungan agar proses penertiban berjalan tertib dan kondusif. Kami memastikan proses ini berlangsung aman bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Mpep di sela-sela kegiatan.
Mpep menegaskan bahwa tindakan yang diambil bukanlah aksi spontanitas atau pembongkaran paksa tanpa dasar. Pihak Perum Perhutani telah menempuh seluruh tahapan administratif yang diwajibkan, mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I hingga SP III sebelum langkah penertiban fisik akhirnya diambil.
“Penertiban ini bukan asal bongkar. Semuanya sudah melalui tahapan sosialisasi, pemberitahuan, hingga pelayangkan SP I hingga SP III kepada para penghuni. Ini adalah upaya tertib administrasi atas lahan yang memang secara legal merupakan aset negara,” tegasnya.
Upaya penertiban aset negara ini mencerminkan komitmen pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan penataan lahan. Langkah serupa diharapkan mampu menjadi preseden bagi penertiban aset-aset lain yang selama ini kerap menjadi titik permasalahan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan legalnya. (rif/dbs)
