JABARPUBLISHER.COM – Seorang perawat di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, harus menjalani sanksi berupa penonaktifan sementara dari tugas pelayanan. Keputusan ini diambil menyusul komentar kontroversial yang dilontarkan oleh perawat bernama Nieke Adelia Marlina di media sosial, yang dinilai merendahkan seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Kasus ini bermula dari curahan hati seorang pengguna Threads bernama Yurizal Tri Chaerawan pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengeluhkan proses tunggu yang sangat lama—hingga delapan jam—untuk mendapatkan ruang perawatan di sebuah rumah sakit. Keluhan ini kemudian mendapat perhatian luas setelah sejumlah tenaga kesehatan memberikan tanggapan yang dianggap tidak sensitif dan justru bernada perundungan.
Salah satu komentar yang paling menyita perhatian datang dari Nieke Adelia Marlina, yang bertugas sebagai perawat di RSUD Cicalengka. Pada Jumat, 24 Juli 2026, ia menuliskan pertanyaan sarkastik yang langsung memicu gelombang kritik dari warganet:
“Kalau kamarnya penuh, kamu mau tidur di kamar mandi mau?”
Baca Juga:Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa Kasus TPPULembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Keputusan Pemprov Jabar Selenggarakan Langsung MTQ Jabar
Unggahan tersebut dianggap sangat tidak pantas dan menyakiti hati pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD Cicalengka bergerak cepat. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, tim internal melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Tak lama setelah itu, Nieke mengunggah video permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya sebagai bentuk penyesalan atas ucapannya.
Direktur RSUD Cicalengka, Yani Sumpena Muchtar, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak tinggal diam atas laporan masyarakat. Saat ini, Nieke telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan pasien, dan akan menjalani proses pembinaan serta pemeriksaan lebih lanjut. Pihak rumah sakit juga telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk penanganan lebih lanjut.
“Jadi dia jangan dulu ada layanan sampai kita lapor, hari ini lapor BKPSDM. Kita nonaktifkan dulu dari pelayanan. Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan melalui proses administrasi yang berlaku. Untuk sementara, kami nonaktifkan sampai penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yani. (red)
